Hukum Orang Tidak Puasa Ramadhan

Hukum Orang Tidak Puasa Ramadhan

Balasan Bagi Seseorang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Balasan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT. Sebagian besar ulama mewajibkan untuk membayar kafarat sebagai hukumannya. Berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika sengaja membatalkan puasa.

Namun, ada golongan orang yang tidak diwajibkan membayar kafarat meskipun membatalkan puasa dengan sengaja. Orang-orang dalam golongan ini adalah sebagai berikut.

Dikutip dari kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan, puasa qada tidak dapat menjadi pengganti puasa satu hari di bulan Ramadan. Satu hari puasa di bulan Ramadan tidak sama keutamaannya dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan secara terus menerus.

Dosa yang dilakukan pada satu hari di bulan Ramadan tidak bisa hilang, sedangkan qada yang dilakukan untuk Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa Ramadan. Oleh karena itu, celaka bagi orang-orang yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa udzur syar'i.

Ketentuan Membatalkan Puasa Secara Sengaja untuk Pemudik

Memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya selama perjalanan mudik adalah salah satu bentuk kelonggaran dalam syariat Islam. Hal ini didasarkan pada hadis dan panduan agama yang menyatakan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat tersebut meliputi jarak perjalanan yang ditempuh, kondisi kesehatan, dan adanya kesulitan atau bahaya selama perjalanan. Jika perjalanan mudik diperkirakan akan membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan pengendara, maka membatalkan puasa diperbolehkan.

Menurut penjelasan dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta, seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena melakukan perjalanan jauh, wajib menggantinya di lain hari (qadha). Ini berarti bahwa puasa yang ditinggalkan saat dalam perjalanan mudik harus diganti atau di-qadha pada waktu lain setelah Ramadan.

Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa membatalkan puasa saat mudik adalah sesuatu yang sembarangan dilakukan. Keputusan untuk membatalkan puasa harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran akan tanggung jawab agama. Muslim diharapkan untuk tetap menjaga kesalehan dan mengganti puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Hukum meninggalkan puasa secara sengaja

Jika ada umat muslim yang meninggalkan puasa secara sengaja, maka hukumnya adalah dosa besar. Para ulama memiliki pendapat yang sama terkait persoalan ini, bahkan beberapa ulama pun menyatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan hasil ijma'.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata bahwa, "Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, kecuali bila ia belum atau perlu diajari dulu,” (Al Fatawa Al Kubro: 473).

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah juga menyebutkan, "Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau bepergian, maka termasuk dosa besar ke-140 dan 141,” (Az-Zawajir: 323).

Dapat dikatakan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja, hukumnya memang gak diperbolehkan dan akan mendapatkan dosa besar. Walau begitu, Allah merupakan dzat yang maha pemaaf, sehingga jika kamu pernah dengan sengaja meninggalkan puasa, maka segeralah bertaubat.

Syeikh Ibnu Baaz berkata, "Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran besar. Namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin, dan meng-qadha’ hari yang ditinggalkan."

Allah selalu membukakan pintu taubat untuk hamba-Nya yang memang ingin bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka tanamkanlah komitmen dalam diri sendiri untuk gak mengulangi perbuatan itu lagi. Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk dilaksanakan umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib puasa.

Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing

Berdasarkan kalender umum yang beredar saat ini, awal Ramadhan tahun 1446H/2025M ditandai pada kisaran tanggal 28 - 31 Maret 2025. Sebagaimana agenda rutin, Pemerintah melalui Menteri Agama RI terlebih dahulu akan melaksanakan sidang istbat penentuan 1 Ramadhan bersama para pakar dan ormas Islam di Indonesia.

Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa

Jika seseorang nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadan akan mendapat ancaman dan siksaan yang begitu pedih di akhirat. Kelak di akhirat mendapat siksaan berupa digantung tubuhnya dengan mulut yang mengeluarkan darah.

Ancaman tersebut sebagaimana telah dituliskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan HR An-Nasa'i sebagai berikut.

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam menjaga diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, sehingga puasa yang dijalankan tidak hanya menimbulkan rasa lapar dan dahaga.

Rasulullah SAW menyebutkan ada lima hal yang dapat menghilangkan puasa, sebagaimana tertuang dalam salah satu hadis, yaitu:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah hukum muntah saat berpuasa.

Benarkah muntah membatalkan puasa?

Nabi Muhammad SAW telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadis berikut ini:

"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.

Muntah yang disengaja misalnya saat seseorang memasukkan benda asing ke mulut yang pada akhirnya memicu muntah. Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka hal itu tetap akan membatalkan puasa.

Muntah yang membatalkan puasa juga jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal ia bisa memuntahkannya. Tidak hanya itu, ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya. Hal ini dikarenakan pada kondisi tersebut, sama saja dengan menelan makanan.

Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, terdapat enam golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa sesuai syariat Islam, di antaranya sebagai berikut.

Selain enam golongan di atas, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur Syar'i maka hukumnya haram dan berdosa.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Sebagian besar ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar'i yang jelas, hukumnya adalah haram dan berdosa. Sehingga orang tersebut berkewajiban untuk menggantinya.

Kewajiban berpuasa harus benar-benar dijaga dan diperhatikan, sehingga semua hal yang berpotensi membatalkan puasa harus dihindari. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam salah satu ayat suci Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah: 183)

Hukum Tidak Puasa di Bulan Ramadhan Bagi Pemudik

Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi sebagian orang, momen ini diiringi dengan tradisi mudik, perjalanan panjang untuk kembali ke kampung halaman. Dilema pun muncul, bagaimana hukum tidak puasa bagi pemudik?

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai hukum tidak puasa di bulan Ramadhan bagi pemudik, berdasarkan dalil agama dan fatwa ulama. Kami akan mengulas berbagai situasi yang memungkinkan pemudik untuk tidak berpuasa, serta konsekuensi dan kewajibannya.

Baca juga: Tips Mudik Sehat dan Aman: Perjalanan Selamat

Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa

Puasa tidak batal jika muntah terjadi karena tidak disengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.

Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya.

Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:

Beberapa jenis infeksi dan virus bisa menjadi penyebab muntah dan mual. Seseorang bisa terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli.

Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit.

GERD merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan. Hal ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.

Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.

Gastritis merupakan peradangan di lapisan pelindung lambung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh infeksi bakteri saluran pencernaan.

Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkan gastritis yaitu H. pylori, yaitu bakteri yang dapat menginfeksi lapisan lambung. Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.

Mabuk perjalanan atau mabuk laut bisa terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini bisa menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, sehingga menyebabkan mual, pusing, atau muntah.

Saksikan video di bawah ini:

Hukum puasa adalah wajib

Seluruh umat muslim tentunya sudah memahami bahwa hukum puasa Ramadan adalah wajib fardhu ain bagi yang sudah memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang mewajibkan untuk puasa adalah berakal, beriman, mampu, sehat, dan gak sedang dalam kondisi haid (bagi perempuan). Kewajiban berpuasa pun sudah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun."

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Melansir situs NU Online, kewajiban berpuasa pun disampaikan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, 'Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.' Artinya adalah, 'Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.'

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa, Ada Keutamaannya!